KKB Papua
Satgas Damai Cartenz Komitmen Ungkap Jaringan KKB Papua
Hal tersebut disampaikan usai polisi menetapkan satu anggota KKB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pendulang emas.
Tayang: | Diperbarui:
Editor:
Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, terhadap MS alias BS alias MS. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP SUBSIDAIR Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasatgas-Humas-Operasi-Damai-Cartenz-2026-Kombes-Pol-Yusuf-Sutejo-SIK-MT.jpg)