Jumat, 5 Juni 2026

Kredit Usaha Rakyat

Sektor Kreatif Bisa Akses Modal Lewat KUR Industri Kreatif

Di balik peluang besar tersebut, kata Teuku Riefky, tantangan utama masih terletak pada akses pendanaan.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menghadiri penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) di Novotel Pulomas, Jakarta, Sabtu (7/3). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Industri kreatif memiliki peran strategis sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional yang kian diminati generasi muda.

Pesatnya perkembangan sektor industri kreatif dapat didukung dengan kontribusi signifikan terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. 

Di balik peluang besar tersebut, kata Teuku Riefky, tantangan utama masih terletak pada akses pendanaan bagi para kreator yang kerap terkendala karena aset mereka bersifat intangible.

Baca juga: Kabar Gembira, Kekayaan Intelektual Sekarang Bisa Jadi Agunan KUR, Pinjaman Bisa Lebih Rp 100 Juta

Melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Industri Kreatif berbasis kekayaan intelektual, pemerintah membuka jalan baru agar karya kreatif dapat dinilai secara ekonomi dan dijadikan jaminan pembiayaan.

Dengan dukungan lembaga penilai dan alokasi dana hingga 10 triliun rupiah, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperluas akses modal, sekaligus memperkuat daya saing kreator Indonesia di pasar global. 

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Pelaku kreatif pemilik kekayaan intelektual (KI), kata dia, bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp100 juta melalui skema KUR berbasis KI.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.

Ia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.

Hermansyah menjelaskan landasan hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai validator data kekayaan intelektual dalam skema pembiayaan tersebut.

DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved