Minggu, 3 Mei 2026

Bansos 2026

Kabar Gembira! Program Indonesia Pintar 2026 Perluas Cakupan ke Jenjang TK.Ini Besaran & Kriterianya

Kabar Gembira! Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar 2026 ( bansos PIP 2026 ) perluas cakupan ke Jenjang TK. ini besarannya.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-Dinas Dikbud Kota Kupang
CAKUPAN PIP 2026 DIPERLUAS - PLT Kepala Sekolah SDN Maulafa Anastasia Niron foto bersama perwakilan siswa penerima PIP 2026. Kabar Gembira! Program Indonesia Pintar 2026 Perluas Cakupan ke Jenjang TK.Ini Besaran & Kriterianya. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para orang tua, Bantuan Sosia Program Indonesia Pintar 2026 ( Bansos PIP 2026 ) perluas cakupan ke Jenjang Taman Kanak-kanak ( TK ).

Kebijakan ini tentu sangat membantu bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Pasalnya, biaya pendidikan Jenjang TK juga tidak murah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, sekaligus menekan angka putus sekolah di berbagai tingkatan pendidikan.

Penyaluran Bansos PIP 2026 dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening siswa mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK.

Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga berpenghasilan rendah dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga selesai jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal, sebagaimana dilansir dari Bansos.

Baca juga: Cara Cek Bansos PIP April 2026 di Website Kemendikbud,pip.kemdikbud.go.id, Ini Kriteria Penerimanya

Tujuan Utama PIP

Tujuan utama PIP adalah untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendorong mereka kembali ke bangku pendidikan.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan pribadi yang kerap menjadi kendala bagi keluarga kurang mampu.

Namun perlu dicatat, tidak semua siswa di Indonesia otomatis menjadi penerima bantuan ini.

Berikut Kriteria Penerima PIP 2026

Terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima, menurut informasi dari laman PIP Kemendikdasmen.

Beberapa kriteria penerima PIP meliputi peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi prioritas. Kondisi khusus lainnya juga dipertimbangkan.

Kriteria khusus tersebut mencakup peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, serta anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

Siswa yang terkena dampak bencana alam, mereka yang berstatus putus sekolah dan diharapkan kembali, serta siswa dengan kelainan fisik juga masuk dalam daftar penerima. Korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang berada di daerah konflik atau dari keluarga terpidana turut dipertimbangkan.

Penerima juga bisa meliputi siswa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, atau peserta pada lembaga kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Ratusan Siswa SMA Negeri 3 Waingapu Terima Beasiswa PIP 2026

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved