Selasa, 7 April 2026

Nasional Terkini

Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter per Hari Berlaku hingga Mei

Airlangga menyebutkan, pembatasan ini berlaku untuk dua jenis BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pembatasan BBM Subsidi 50 liter sehari berlaku hingga Mei 2026. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang telah mengatur secara rinci alokasi BBM untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk truk dan kendaraan lainnya.

Airlangga menyebutkan, pembatasan ini berlaku untuk dua jenis BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar. Berlaku pada 1 April 2026.

Baca juga: Stok BBM di SPBU Wardun Labuan Bajo Masih Aman

"Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk 2 bulan ke depan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026), mengutip Kompas. 

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan tersebut akan diterapkan dalam jangka waktu sementara, yakni selama dua bulan ke depan.

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan konsumsi energi di tengah dinamika global, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait batas maksimal beli BBM subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga membatasi jumlah pembelian BBM subsidi di SPBU.

Di sisi lain, harga BBM per 1 April 2026 yang dijual PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan bisa menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran sekaligus memastikan pasokan tetap aman di tengah dinamika global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan.

“Untuk 50 liter itu berlaku untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan batas pembelian BBM subsidi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan tidak berlebihan. (*)

 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved