Gaji ke 13 ASN
Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Catat Ini 3 Komponennya Menurut PP Nomor: 9 Tahun 2026
Gaji Ke-13 ASN 2026 termasuk PPPK dijadwalkan cair Juni, catat ini 3 Komponennya menurut PP Nomor: 9 Tahun 2026
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Jadwal Pencairan Gaji ke-13 menjadi kabar yang paling ditunggu ASN saat ini setelah THR 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto sebelumnya telah membocorkan jika Gaji ke-13 ASN 2026 akan dicairkan Juni.
Tujuan utama pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk membantu meringankan beban finansial dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak (tahun ajaran baru).
Selain itu, kebijakan ini berfungsi sebagai apresiasi kinerja/loyalitas, serta stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat
Berikut rincian tujuan pemberian Gaji ke-13 bagi ASN
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13? Ini Jawabanya, Aturan dan Besarannya
-Membantu Biaya Pendidikan: Cair pada pertengahan tahun, dana ini bertujuan meringankan kebutuhan belanja sekolah, daftar ulang, dan pendidikan anak.
-Apresiasi & Penghargaan: Merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi, pengabdian, dan kinerja ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
-Stimulus Ekonomi: Meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi nasional.
-Meningkatkan Kesejahteraan: Membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan finansial yang meningkat.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah( PP ) Nomor: 9 Tahun 2026, ada 3 Komponen yang diterima ASN dalam Gaji ke-13.
Adapun 3 Komponen gaji ke-13 ASN 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuagan Nomor: 13 Tahun 2026.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui terkait pemberian Gaji ke-13 ASN 2026:
Baca juga: Termasuk CPNS Baru Dilantik, ASN Siap-siap Terima Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thr-dan-gaji-ke-13-2020.jpg)