Selasa, 21 April 2026

KKB Papua

Peran Lima Anggota Jaringan Pemasok Senjata KKB

Saat menangkap anggota jaringan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi senjata milik KKB Papua yang diamankan aparat 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.  

Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Mereka menjadi bagian dari jaringan senjata api itu bertugas menyuplai senjata untuk kelompok separatis yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo Papua Pegunungan. 

Baca juga: Prajurit TNI jadi Korban Penyerangan KKB Papua di PT Kristalin

Lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026. Adapun tiga orang lainnya yang ditangkap bersama mereka kini masih berstatus saksi. 

Peran anggota jaringan

Saat menangkap anggota jaringan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, ratusan amunisi, magazen, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Dilansir dari laman resmi Polri, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat keamanan terhadap peredaran senjata api ilegal yang diduga akan disalurkan kepada kelompok bersenjata di wilayah pegunungan Papua.

Kelima tersangka tersebut yakni SP (38) yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi. Kemudian OB (22) alias Bakuru yang diketahui sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp122 juta rupiah.

Selain itu, YP (35) berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp13 juta rupiah. Sementara M-K-M (39) berperan sebagai turut serta membantu mengantarkan dan  mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan, dan DK (35) bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.

Ratusan Amunisi

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazen senjata, beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata api dan amunisi tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo guna memperkuat persenjataan mereka.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan atau pihak yang dapat menyediakan senjata api dan amunisi.

Dana kemudian dikumpulkan secara bersama-sama untuk membeli persenjataan yang nantinya akan dibawa kembali ke wilayah operasi kelompok tersebut.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved