Kredit Usaha Rakyat
Aceh Tertinggi Tingkat Outstanding KUR untuk UMKM Terdampak Bencana
Angka tersebut berasal dari 193.708 debitur yang kini tengah menjadi prioritas pemulihan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Provinsi Aceh menjadi provinsi dengan total outstanding Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau sisa pinjaman yang masih harus dibayar pelaku UMKM terdampak bencana paling tinggi. Menyusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat total outstanding KUR yang masih harus dibayar pelaku UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp11,23 triliun per 10 Maret 2026.
Angka tersebut berasal dari 193.708 debitur yang kini tengah menjadi prioritas pemulihan melalui kebijakan relaksasi KUR pascabencana.
Baca juga: Menteri P2MI Resmi Luncurkan KUR Pekerja Migran
Menteri UMKM Maman Abdurrahman beban outstanding di Provinsi Aceh mencaai Rp7,15 triliun dari 121.984 debitur. Di Sumatera Utara tercatat Rp2,43 triliun dari 44.049 debitur, sementara Sumatera Barat Rp1,64 triliun dari 27.640 debitur.
Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, Bank Nagari, BTN, serta Pegadaian Syariah.
“Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM,” ujar Maman dikutip dari KBRN.
Maman menjelaskan pelaku UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan memperoleh perlakuan khusus yang dibagi ke dalam tiga periode hingga usaha mereka pulih kembali.
Periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026.
Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.
Untuk pelaku UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026.
Sementara yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.
Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana.
Dalam tahap ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.
Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru.
Dalam tahap ini, pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menteri-UMKM-RI-Maman-Abdurrahman-Kunjungi-dan-Berbelanja-di-NTT-Mart.jpg)