Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Pilkada Tidak Langsung Sudah Diatur Putusan MK
Putusan MK telah mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal itu diatur dalam Putusan MK Nomor 72/PUU-II/2004 dan Putusan MK Nomor 73/PUU-II/2004.
"Kalau berdasarkan Putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73, itu jelas mengatakan, Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa," kata Mahfud MD, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Kalau berdasarkan putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie, Red) tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73, itu jelas mengatakan, Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung. Terserah Anda mau pakai apa," kata Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mahfud MD mempersilakan pemangku kebijakan memilih ingin menggunakan sistem Pilkada langsung atau Pilkada tidak langsung.
Asalkan, lanjut Mahfud MD, keputusan ini diambil dengan persetujuan dan kesepakatan dengan masyarakat Indonesia.
Baca juga: KPK Tolak Pilkada Melalui DPRD, Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi
"Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72, 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke langsung. Itu yang disebut open legal policy," tutur dia.
Pilkada via DPRD Menyimpang
Mantan Ketua MK, Arief Hidayat menilai ada penyimpangan lewat mekanisme Pilkada tidak langsung atau Pilkada via DPRD.
Menurutnya, mekanisme pilkada tidak langsung tersebut pernah diterapkan di Indonesia pada awal era reformasi.
Salah satu penyimpangan yang muncul dari sistem tersebut adalah transaksi politik dari calon kepada daerah untuk mendapatkan dukungan mayoritas anggota DPRD.
"Lima puluh persen plus satu anggota DPRD dibeli, jadi wali kota atau jadi bupati atau jadi gubernur. Memang ongkosnya murah, tetapi tidak demokratis dan itu penyimpangan," ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Atas dasar penyimpangan tersebut, akhirnya sistem pilkada diubah dengan mekanisme rakyat memilih secara langsung.
Namun ia tidak menampik, sistem pilkada langsung juga menimbulkan persoalan lain, seperti politik uang hingga konflik horizontal.
"Money politics, konflik horizontal antarpendukung, kemudian masuk ke Mahkamah Konstitusi banyak sekali permohonan sengketa. Ongkosnya jadi besar," nilai Arief.
Mahfud MD
pilkada langsung
Pilkada via DPRD
pemilihan kepala daerah (Pilkada)
pilkada tidak langsung
POS-KUPANG.COM
Arif Hidayat
| Cetak Pemimpin Digital Muda, Telkomsel Gelar TDEC 2026 di SMAN 1 Tabanan |
|
|---|
| Menteri ESDM Jamin Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Stok Terjaga |
|
|---|
| PLN EPI Hadapi Harga Biomassa dan Karbon, Hokkop Situngkir Singgung CCUS |
|
|---|
| Menteri ESDM: Indonesia Beli Minyak Mentah dari Rusia |
|
|---|
| Diterima Kardinal dan KWI, Forum Lintas Generasi Ketuk Pintu Gereja Bangun Komunitas Pengharapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soroti-program-makan-siang-gratis.jpg)