PPPK 2025

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

Kerja cuma 4 jam per hari, ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, ada yang tembus Rp 5,4 Juta per bulan.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Gelombang aksi protes PPPK paruh waktu berlanjut, massa duduki Kantor DPRD Malaka, Kamis (18/9/2025).Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor: 16 Tahun 2025: 

POS-KUPANG.COM - Dengan status sebagai ASN dan waktu kerja hanya empat jam per hari, ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tak berbeda jauh dari PPPK penuh Waktu.

Selain berdasarkan UMP setiap daerah, gaji PPPK paruh Waktu 2025 juga didasarkan pada jenjang pendidikan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan dalam Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor: 16 Tahun 2025

Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai 1 November 2025 kemarin.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan Diploma 3 atau D3 hingga Sarjana atau S1 bahkan Sekolah Menengah Atas (SMA) hampir serupa namun tergantung dengan wilayah masing-masing.

Baca juga: 71 PPPK Kabupaten TTS Angkatan 2021 Berharap Perpanjangan Kontrak

Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan Diploma, S1 dan SMA yang masuk ke rekening?

Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3
Secara umum, yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, terkait pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Timur sebesar Rp2.305.985.

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2025, Berapa Besarannya? Cek UMP atau UMK

Namun kembali lagi, gaji yang didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Khusus lulusan Sarjana atau S1, mereka berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved