Hari Libur 2026
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Diputuskan 3 Menteri
Simak daftar Libura Nasional dan Cuti bersama yang sudah ditetapkan 4 menteri
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ringkasan Berita:
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 19 September 2025 .
- Dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 16 (enam belas) hari Libur Nasional Tahun 2026,
POS KUPANG.COM --Simak daftar Libura Nasional dan Cuti bersama yang sudah ditetapkan 3 menteri
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 19 September 2025 .
Dikutp dari jdih.kemenkoinfra.go.id, penetapan tersebut dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 16 (enam belas) hari Libur Nasional Tahun 2026, antara lain:
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21- 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, ditetapkan pula 6 (enam) Hari Cuti Bersama Tahun 2026, yaitu:
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit,
pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Dengan adanya penetapan tersebut, diharapkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat berjalan tertib, efektif, serta menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan dan masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2026.*
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kalendes-2026-Selasa-18-Nov-25-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.