Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 116-117 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4.2

Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 116-117 kurikulum merdeka: Identifikasi pelanggaran hak warga negara UUD 1945.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
SISWA SANTAP MBGT - Siswa SMAN 1 Inerie saat santap menu Bergizi Gratis perdana di Sekolah itu, Rabu (12/11/2025). Kunci jawaban PKN Kelas 12 SMA halaman 116-117 kurikulum merdeka. 

POS-KUPANG.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 115 kurikulum merdeka.

Pada Aktivitas 4.2, siswa diminta mengidentifikasi pelanggaran hak warga negara terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Tugas ini dapat membantu siswa untuk memahami hak-hak warna negara dalam UUD 1945.

Detail Aktivitas 4.2 bisa dilihat dalam buku SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII halaman 116-117 Kurikulum Merdeka, Bab 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban karya Ida Rohayani, dkk, diterbitkan Pusat Perbukuan Kemdikbudristek (2023).

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 65-66 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi Bab 2

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 116 Kurikulum Merdeka

Siap Mengeksplorasi (Aktivitas 4.2)

Pada aktivitas kali ini, kamu diminta untuk mengidentifikasi pelanggaran hak yang mungkin terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Analisislah berdasarkan nilai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut. 

1. Baca bunyi pasal yang tertera.

2. Interpretasi pelaksanaannya seperti apa, kemudian tuliskan pada kolom yang kosong pelanggaran seperti apa yang mungkin terjadi.

3. Jangan lupa bagi kamu yang berminat dalam hal vokasi, kasus dapat disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dihadapi.

Tabel 4.2 Identifikasi Pelanggaran Hak Warga Negara

1. Pasal:  27 ayat (2)

Bunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Identifikasi pelanggaran hak: Adanya diskriminasi yang membuat seseorang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak.

2. Pasal: 28A

Bunyi:  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Identifikasi pelanggaran hak: seseorang tidak diperkenankan untuk bekerja menghidupi diri dan keluarganya dengan tenang.

3. Pasal: 28C ayat (1)

Bunyi: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh 
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Identifikasi pelanggaran hak: Kesenjangan akses teknologi karena keterbatasan ekonomi sehingga masyrakat sulit memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Pasal: 28C ayat (2)

Bunyi: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Identifikasi pelanggaran hak: Pembubaran atau membatasi kegiatan organisasi masyarakat sipil yang tujuannya baik, tapi dianggap terlalu kritis.

5. Pasal:  28D ayat (1)

Bunyi:  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Identifikasi pelanggaran hak: Putusan pengadilan yang tidak adil atau diskriminatif pada kelompok tertentu.

6. Pasal:  28D ayat (2)

Bunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Identifikasi pelanggaran hak: Upah yang tidak layak, diskriminasi dalam pekerjaan, perlakuan tidak adil. 

7. Pasal: 29 ayat (2)

Bunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Identifikasi pelanggaran hak: Merusak tempat ibadah, melarang kegiatan ibadah, diskriminasi karena berbeda agama.

8. Pasal: 31 ayat (1)

Bunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

Identifikasi pelanggaran hak: Akses pendidikan tidak merata, banyak anak putus sekolah karena biaya.

9. Pasal: 32 ayat (1)

Bunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Identifikasi pelanggaran hak: Pembatasan kegiatan kebudayaan, merusak situs sejarah.

10. Pasal: 34 ayat (1)

Bunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Identifikasi pelanggaran hak: Penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan untuk keluarga miskin.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 71 Kurikulum Merdeka: Activity 1

Kunci Jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan untuk membantu proses belajar siswa.

Untuk itu, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal-soal tersebut secara mandiri terlebih dahulu sebelum dikoreksi dengan kunci jawaban.

*) Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Pos-kupang.com/Ara)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved