Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: PKN STAN
Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik.
Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan dan lulus jadi CPNS.
Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Langsung jadi CPNS? Kemenhub Punya 3 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul
PKN STAN
PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut syarat daftar PKN STAN yang perlu diperhatikan siswa.
Berikut persyaratan PKN STAN sebagai informasi bagi siswa kelas 12 yang tahun depan ingin mendaftar di PKN STAN:
Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.
Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan
Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sekaligus terbebas dari penggunaan narkoba.
Peserta pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
Peserta wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga kanan atau kiri dengan jumlah masing-masing maksimal satu (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).
Peserta belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin terlebih dahulu selama mengikuti pendidikan.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki surat keterangan yang menyatakan peserta merupakan peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari kabupaten/kota telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah tersebut.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari provinsi telah menyelesaikan SD atau SMP di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta menyelesaikan atau masih berstatus sebagai pelajar di SMA wilayah tersebut.
Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
Peserta jalur pembibitan harus berdomisili di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan dibuktikan melalui KTP maupun KK.
Peserta jalur pembibitan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.
Kemudian untuk poin nomor 2 yang telah dipaparkan sebelumnya, diketahui bahwa ada ambang batas nilai yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar.
Adapun batas nilai yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
Peserta lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dalam skala 100,00.
Peserta lulusan tahun 2024 yang belum memiliki SKL, dapat menggunakan nilai rapor.
Adapun ambang batasnya diambil dari komponen pengetahuan pada lima semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dalam skala 100,00.
Kemudian saat mendaftar ulang nantinya peserta harus dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,00.
Nilai yang telah disebutkan bukanlah hasil dari pembulatan. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kampus-PKN-STAN-di-Bintaro-Tangerang-Selatan-Provinsi-Banten.jpg)