Minggu, 10 Mei 2026

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: PKN STAN

Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Tampak depan Kampus PKN STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. 

POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik.

Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan dan lulus jadi CPNS.

Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Langsung jadi CPNS? Kemenhub Punya 3 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul

PKN STAN 

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut syarat daftar PKN STAN yang perlu diperhatikan siswa.

Berikut persyaratan PKN STAN sebagai informasi bagi siswa kelas 12 yang tahun depan ingin mendaftar di PKN STAN:

Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.

Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan

Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sekaligus terbebas dari penggunaan narkoba.

Peserta pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).

Peserta wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga kanan atau kiri dengan jumlah masing-masing maksimal satu (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).

Peserta belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin terlebih dahulu selama mengikuti pendidikan.

Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved