Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66 Kurikulum Merdeka: Teka Teki Silang

Kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 66 kurikulum merdeka: Melengkapi teka teki silang.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Kemdikbudristek, 2023
KUNCI JAWABAN - Teka teki dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas IX halaman 66 Kurikulum Merdeka. Kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 66 kurikulum merdeka. 

POS-KUPANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 66 kurikulum merdeka.

Pada kegiatan kali ini, siswa diminta mengisi kotak teka-teki silang dengan jawaban yang benar.

Simak pertanyaannya dengan cermat agar lebih mudah saat mengerjakan. 

Kunci jawaban berikut hanya digunakan untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Kegiatan ini ada dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas IX halaman 66 Kurikulum Merdeka, Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara karya Yudha Dana Prahara, Khoiriyaningsih, dan Anggi Afriansya, diterbitkan oleh Pusat Perbukuan  Kemdikbudristek (2023).

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 64-65 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi Bab 2

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 66 Kurikulum Merdeka

Isilah kotak teka-teki silang di bawah ini!

PKN Kelas 9 Halaman 66 a
KUNCI JAWABAN - Teka teki silang dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas IX halaman 66 Kurikulum Merdeka.
PERTANYAAN

1. Merupakan sesuatu yang harus diperoleh semua orang secara universal atau umum.

Jawaban: Hak
 
2. Merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan sebagai penyeimbang hak yang diperoleh seseorang.

Jawaban: Kewajiban

3. Semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu.

Jawaban: Warga negara
 
4. Suatu kelompok manusia dengan kesamaan keturunan, budaya, bahasa, ideologi, sejarah, serta wilayah tertentu dengan kehendak yang sama 
untuk bersatu.

Jawaban: Bangsa

5. Pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang 
yang melanggar hukum.

Jawaban: Hakim

6. Lembaga atau institusi yang mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved