Sekolah Kedinasan
Kapan Batas Waktu Upload Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar
Ada aturan ketat mengenai jenis, asal, hingga proses kurasi dokumen agar sah diakui dalam seleksi.
Aturan teknis dan proses kurasi
Untuk menjaga kredibilitas dan kesetaraan pengakuan, sertifikat dari ajang Olahraga, Seni, Riset, dan Inovasi yang bukan dari Puspresnas wajib melalui kurasi.
Kurasi ini berfungsi memastikan ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal:
Penyelenggaraan,
Bobot capaian,
Kontribusi terhadap pengembangan bakat siswa.
Proses kurasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi: kurasiprestasi.kemendikdasmen.go.id.
Ketentuan upload sertifikat
Dokumen diunggah dalam format PDF.
Ukuran file maksimal 1.000 kb per dokumen.
Untuk prestasi organisasi, selain sertifikat/PIAGAM/SK, juga harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani calon Taruna dan diketahui Kepala Sekolah sesuai template resmi dari Sipencatar Kemenhub.
Bukti organisasi yang wajib dilampirkan meliputi:
OSIS dan Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan.
Paskibraka: sertifikat/PIAGAM/SK tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau surat pernyataan.
Raimuna/Jambore Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan keikutsertaan.
Batas waktu dan catatan penting
Batas akhir upload sertifikat prestasi: 19 September 2025.
Prestasi yang akan dinilai untuk bidang Riset, Inovasi, Olahraga, dan Seni: Sertifikat asli dari Puspresnas dan Sertifikat hasil kurasi Puspresnas
Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.