Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 38 Kurikulum Merdeka: Lembar Aktivitas 12 Norma

Kunci jawaban IPS kelas 7 SMP halaman 38 kurikulum merdeka: Lembar Aktivitas 12 tentang norma hukum pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Kemdikbudristek, 2021
KUNCI JAWABAN - Lembar Aktivitas 12 dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VII halaman 38 Kurikulum Merdeka. Kunci jawaban IPS kelas 7 SMP halaman 38 kurikulum merdeka, pelanggaran lalu lintas. 

POS-KUPANG.COM - Artikel ini berisi kunci jawaban IPS kelas 7 SMP halaman 38 kurikulum merdeka.

Pada aktivitas 12, siswa dapat menemukan tabel data pelanggaran lalu lintas di Indonesia tahun 2019-2020.

Simak data tersebut dengan cermat, lalu diskusikan dan jawablah beberapa pertanyaan yang ada di bawahnya.

Soal berikut bisa ditemukan dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP Kelas VII halaman 38 Kurikulum Merdeka, Tema 01: Keluarga Awal Kehidupan karya M. Nursa’ban, Supardi, Mohammad Rizky Satria, dan Sari Oktafiana diterbitkan Kemdibudristek (2021). 

Baca juga: Kunci Jawaban dan Soal IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Bab 2 Halaman 101

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka

Lembar Aktivitas 12: Aktivitas Individu

1. Buatlah kelompok yang setiap kelompok terdiri dari 3-5 orang.

2. Perhatikan data berikut:

IPS Kelas 7 Halaman 38  aaa
IPS - Data Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2019-2020.

Jumlah pelanggaran lalu lintas roda dua dan roda empat di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 460.934 atau turun 68 persen dibandingkan tahun 2019. Pelanggaran roda dua di tahun 2020 juga mengalami penurunan dibandingkan satu tahun sebelumnya. 

(Sumber: Polantas dalam Angka 2019-2020, korlantas.polri.go.id)

3. Berdasarkan data tersebut, diskusikan dan jawablah pertanyaan berikut:
 
a. Apa jenis norma yang dilanggar?

Jawaban:  Norma yang dilanggar adalah normal hukum

b. Mengapa bisa terjadi pelanggaran norma tersebut?

Jawaban: Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran norma hukum atau dalam kasus tersebut adalah pelanggaran lalu lintas, diantaranya yakni:

Faktor manusia:

  • Kurang kesadaran dan pengetahuan tentang aturan berkendara
  • Sikap yang terburu-buru
  • Kebiasaan yang buruk
  • Mentalitas dan etika yang kurang baik

Faktor kendaraan:

  • Kendaraan tak layak jalan, seperti tidak memiliki kelengkapan standar atau kondisi tidak terawat.

Faktor lingkungan: 

  • Kondisi jalan yang rusak, berlubang, atau tidak adanya rambu-rambu yang memadai dapat mendorong pengguna jalan untuk melanggar peraturan demi menghindari kesulitan
  • Pengaruh lingkungan yang membuat seseorang mengikuti pelanggaran tersebut
Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved