NTT Terkini
DPRD NTT Tegaskan Pergub Tunjangan Akan Dievaluasi Gubernur
Setelah lebih dari tiga jam berorasi, massa aksi Aliansi Mahasiswa Pemuda NTT akhirnya diterima untuk berdialog dengan perwakilan DPRD Provinsi NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Setelah lebih dari tiga jam berorasi, massa aksi Aliansi Mahasiswa Pemuda NTT akhirnya diterima untuk berdialog dengan perwakilan DPRD Provinsi NTT, Selasa (9/9/2025).
Alexander Take Ofong, anggota DPRD dari Fraksi NasDem sekaligus anggota Komisi III, hadir sebagai juru bicara resmi mewakili lembaga.
Dalam dialog tersebut, Alexander menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD NTT telah merumuskan sikap terkait aspirasi penolakan kenaikan tunjangan.
“Kami sudah melakukan rapat lintas fraksi dan memutuskan bahwa aspirasi publik harus direspons. Karena itu, kami menyerahkan kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap Pergub Nomor 22 Tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Alexander, posisi DPRD dalam persoalan tunjangan ini tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa dasar pengaturan tunjangan anggota dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 18 Tahun 2017, yang kemudian dijabarkan melalui peraturan gubernur.
“DPRD sudah merespons aspirasi publik dengan menyerahkan kewenangan itu kepada Gubernur. Tentu mekanismenya akan dilihat sesuai ketentuan hukum dan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Alexander.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan sikap resmi lembaga, bukan pandangan pribadi.
“Saya hadir dimandatkan oleh Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua untuk menyampaikan sikap resmi lembaga. Jadi, bukan atas nama pribadi,” tegasnya.
Meski demikian, massa aksi tetap menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan seputar analisis dasar kenaikan tunjangan DPRD yang kini menjadi polemik publik. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.