Kota Kupang Terkini

Lurah Oesapa Barat Ungkap Penyebab Jalan Pulau Indah Rusak, Pengisian Air Minum Diduga Jadi Pemicu

Lurah Oesapa Barat, Christian E Chamdra, sebut kerusakan jalan di wilayah Pulau Indah disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum.

POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
KONDISI JALAN - Kondisi jalan di Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang yang rusak, tampak berlubang dan becek (10/11). 
Ringkasan Berita:

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lurah Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Christian E Chamdra, SH, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan utama di wilayah Pulau Indah disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang menggunakan kendaraan bertonase besar.

“Ya, itu dari mobil tangki air. Mereka sering menumpahkan sebagian muatannya di jalan, dan dengan tonase yang cukup besar, ruas jalan Pulau Indah itu kembali rusak, padahal baru saja diperbaiki,” ujar Christian kepada Pos Kupang, Senin (10/11).

Menurutnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas usaha pengisian air minum yang beroperasi di RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat.

“Usaha itu mulai beroperasi sekitar awal tahun 2025. Sebelumnya, di lokasi tersebut belum ada usaha pengisian air minum,” jelasnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (10/11), jalan Pulau Indah tampak ramai dilalui kendaraan bermuatan berat seperti truk, tronton, dan truk tangki air.

Di ruas tersebut terdapat tiga titik jalan berlubang sepanjang kurang lebih 20 meter, dengan kondisi jalan yang selalu basah dan berpasir. 

Keadaan ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan karena permukaan yang licin dan berlubang berada di tanjakan yang cukup curam.

Namun, lanjut Christian, dari hasil pemantauan pihak kelurahan, diketahui bahwa pengusaha tersebut belum mengantongi izin usaha saat mulai beroperasi.

“Awalnya kami temukan ada aktivitas usaha baru. Setelah dicek, ternyata belum memiliki izin, sehingga kami menyampaikan agar yang bersangkutan menutup sementara aktivitasnya. Kami juga turun bersama rekan-rekan dari Satpol PP Kota Kupang untuk memberikan surat teguran,” terangnya.

Meski sempat ditutup, sekitar tiga minggu kemudian, pengusaha tersebut mulai mengurus proses perizinan melalui Dinas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saat ini semua perizinan usaha sudah terpusat di provinsi melalui sistem pelayanan online. Jadi, setelah diurus, yang bersangkutan sudah mengantongi izin dan kembali menjalankan usahanya,” kata Christian.

Terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL), Christian menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di tangan instansi teknis di tingkat provinsi.

“Kami dari kelurahan hanya berfungsi sebagai pengawasan. Kami sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas di Provinsi NTT untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung dalam menindak atau menghentikan aktivitas usaha yang telah berizin, tetapi tetap mendorong koordinasi lintas instansi agar persoalan jalan rusak ini segera ditangani.

Lebih lanjut, Christian menyampaikan harapannya agar pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti persoalan kerusakan jalan di Pulau Indah secara menyeluruh, tidak hanya terhadap satu pelaku usaha.

“Harapan kami, penegakan aturan bisa dilakukan secara menyeluruh terhadap semua usaha pengisian air minum di Kota Kupang, supaya tidak terkesan hanya satu usaha yang dipermasalahkan. Karena di kota ini usaha serupa cukup banyak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kelurahan juga sering menghadapi keberatan dari pelaku usaha tersebut yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Yang bersangkutan sering mengatakan, ‘Saya juga cari uang untuk keluarga, kenapa hanya usaha saya yang dipermasalahkan?’ Nah, hal seperti ini yang kami harapkan bisa menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (uan)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved