Kota Kupang Terkini

Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi Gugat Polda NTT Lewat Praperadilan

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada, Jumat 17 Oktober 2025 mendatang di PN Kupang, dengan Polda NTT sebagai termohon

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KUASA HUKUM- Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum dari pemohon praperadilan Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya terhadap Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas bersama Brisilian Anggi Wijaya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN KPG.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menetapkan Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Kuasa hukum kedua pemohon, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan tersebut.

Baca juga: Pemkab Rote Ndao dan PT Arsenet Global Solusi Kerja Sama Pengembangan Akses Komunikasi

 Ia menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah karena pelapor sendiri telah mencabut laporan dan tidak ingin melanjutkan perkara.

"Kami optimis menang. Pelapornya sendiri sudah tidak mau melanjutkan perkara ini. Ada surat resmi yang menyatakan kasus ini diambil alih oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi legal standing bagi pelapor," ujar Fransisco dalam keterangannya, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Fransisco, perkara yang menjerat kliennya memiliki batas yang tipis antara ranah pidana dan perdata, sehingga seharusnya tidak dilanjutkan melalui proses pidana. 

Ia juga menegaskan tidak ada kerugian nyata yang timbul dalam peristiwa hukum tersebut.

"Dalam peristiwa hukum ini tidak ada kerugian nyata. Maka dari itu kami mengajukan upaya hukum praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah," tambahnya.

Baca juga: PT Arsenet Global Solusi Teken MoU Dengan Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessie

Dalam permohonannya, Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya meminta PN Kupang untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda NTT.

Adapun poin-poin penting dalam petitum permohonan tersebut meliputi:

Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 13 April 2025 tidak sah dan tidak berdasar hukum;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum serta SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum tidak sah dan tidak mengikat;

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved