Provinsi NTT Terkini
Undana Kupang Usulkan Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Sarana Pendidikan
Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang mengusulkan pengelolaan kawasan hutan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pengelolaan kawasan hutan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan.
Undana melaporkan kajiannya terhadap usulan itu, Jumat (3/10/2025) kepada Kementerian Kehutanan. Pertimbangan teknis itu diajukan melalui Pusdiklat SDM.
Kepala Pusdiklat SDM Kementerian Kehutanan, Kusdamayanti, mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan pemaparan dari Undana untuk pengelolaan hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KH DTK). Ia menyampaikan terima kasih atas permohonan kawasan hutan pada pengelolaan khusus okeh Undana.
"Pertimbangan teknis harus didapatkan oleh lembaga yang mengajukan. Kami menyambut baik setiap permohonan untuk dapat mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus," katanya.
Namun begitu, pihaknya menegaskan SK pengelolaan kawasan hutan adalah SK yang diberikan kepada lembaga atau institusi yang memiliki tugas untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi di bidang
Undana, kata dia, memiliki ketersediaan kompetensi dan peluang pengembangan. Dia menyebut, permohonan itu harus mempertimbangkan betul dengan area yang diajukan. Ia yakin dengan Undana sudah melakukan koordinasi dengan KH DTK.
"Kami berharap kawasan yang dimohonkan itu kedepannya digunakan sebagai tempat belajar, jangan sampai ada konflik yang merepotkan pengelolaan KD HTK.
Kawasan yang dimohonkan itu, menurut dia, harus betul-betul sesuai sebagai tempat pembelajaran dan tempat praktik bagi mahasiswa, khususnya Undana.
Menurut dia, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon saat berproses saat mendapatkan SK dan sesudah mendapatkan SK.
"Harus ada unit yang mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus itu. Secara kelembagaan harus ada," tambah dia.
Dari sisi pembiayaan, pengelolaan ini membutuhkan anggaran dan Undana harus memastikan sumber pengelolaan anggaran selain itu, kebutuhan lainnya adalah SDM. Unit tersebut harus dikelola oleh SDM dengan kualifikasi uang cukup.
"Saya rasa sudah banyak perguruan tinggi, lebih dari 31 perguruan tinggi yang sudah mendapatkan SK, bisa dilihat yang bisa diadopsi Undana," katanya.
Rektor Undana Prof Maxs Sanam mengatakan sekian lama Undana telah berproses. Pada kesempatan ini Undana diberi waktu untuk menyampaikan proposal usulan. Ia menyampaikan terima kasih untuk dukungan ini.
Menurut dia, beberapa catatan yang disampaikan akak diwujudkan. Undana berkomitmen untuk memenuhi segala kewajiban yang ditentukan.
"Undana busa memanfaatkan sebagai laboratorium untuk mahasiswa, sebagai sarana penelitian, pelatihan bagi Undana, khususnya bagi program studi yang ada di Fakultas Pertanian, khususnya Program studi Kehutanan," ujarnya.
Dia mengatakan sudah ada unit kerja yang disiapkan dan akan berada dibawah koordinasi LP2M. Dia menyebut Undana sebagai BLU tentu akan mempersiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program ini.
"Komitmen penganggaran yang harus kami siapkan, jangka pendek ini menautkan lembaga ini berada dibawah Lembaga Penelitian dann Pengabdian Masyarakat," katanya.
Dia mengatakan Undana punya SDM yang cukup dengan kualifikasi yang bisa menunjang pengelolaan. Begitu juga dengan mahasiswa dan dosen yang ada di kampus itu.
"Kami sangat komitmen apa yang telah kami usulkan dalam proposal dan implementasi" katanya.
Tim dari Undana yang mengajukan permohonan, Lusia Suli Marimpan menyebut alasan pengajuan itu karena adanya peningkatan mahasiswa setiap tahun di Undana. Alasan lainnya adalah kesulitan mahasiswa program studi Kehutanan melakukan penelitian atau praktik.
"Kita tahu NTT hutannya berbeda dengan hutan lain di Indonesia. NTT memiliki keunikan tersendiri dari segi Hutan. Menjadi urgen, dilakukan penelitian, invasi, pengembangan inovasi terutama pengolahan lahan kering kepulauan," ujarnya.
Alasan lainnya adalah peningkatan kualitas tri dharma perguruan tinggi. Tentu Harapan adalah hutan pendidikan adalah sebagai sarana komperhensif untuk melakukan penelitian dan sarana untuk melakukan edukasi.
Sisi lain, permohonan untuk hutan pendidikan adalah bagian dari amanah undang-undang.
Lusia mengatakan, usulan pengelolaan itu berada di UPT-KPH Wilayah XIV Kabupaten Kupang Desa Oesusu dengan luas 497,43 hektar.
Kawasan itu berbatasan dengan KHDTK Diklat Sisimeni Sanam yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BP2SDM) Provinsi NTT.
Lusia juga menyebut, kawasan itu berada di ketinggian dengan kisaran 225 mdpl sampai 525 mdpl dengan akses dari Kampus Undana 2,5 -3 jam dengan menggunakan kendaraan.
Hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang Kawasan KHDTK seluruhnya berada di dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
"Kebetulan waktu survei kami bertemu masyarakat disekitar, mereka menyambut baik. Karena ada beberapa, misalnya sering terjadi pencurian, dengan adanya KD KHT kemungkinan besar keamanan bisa dilakukan. Sehingga pencurian kayu bisa diminimalisir," ujarnya.
Akses dari Undana ke lokasi sekitar 2 jam. Lokasi ini terbilang tidak terlalu jauh, terutama dari jalan umum. Kawasan ini didominasi pohon jati dan johar. Memang pada bagian dalam hutan pohon jati sudah berkurang.
"Sangat membantu mahasiswa kedepannya, ketika ada yang melakukan penelitian dan praktikum," katanya.
Jika Undana bisa mengelola kawasan ini maka, ada SDM yang ditempatkan pada lokasi itu dan melakukan perawatan dan pengembangan lanjutan.
"Kami berharap, bahwa fakultas lainnya terlibat. Kami sangat menunjung kearifan lokal masyarakat NTT. Tentu ketika misalnya Undana masuk kepada masyarakat memperkenalkan ilmu pengetahuan dipadukan dengan ilmu pengetahuan sangat baik," katanya.
Dengan dukungan laboratorium alam ini akan sangat membantu Undana untuk menunjang pendidikan. Dia menjelaskan arah dan pengembangan KH DTK, awalnya dilakukan pembagian blok dan penataan.
Pada rencana jangka menengah adalah penguatan pada penelitian. Harapannya bahwa tahun ini bisa dimulai dan memberi dampak ilmu pengetahuan dan mahasiswa hingga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Untuk program jangka panjang atau tahun ke 16 hingga 20, kawasan itu menjadi hutan pendidikan dan menjadi rujukan, khususnya hutan kepulauan. Setelah 20 tahun, dampak nyata dari hutan kepulauan bisa terlihat.
"Tahun ke 20 setelah KH DTK ini dikelola, khususnya pengelolaan hutan bisa memberi dampak, masih bisa terjaga dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, pengusulan ini sudah melewati perjalanan panjang. Termasuk dengan perizinan dari Pemerintah Provinsi NTT dan para pihak terkait.
Dr. Iwan Setiawan, Pus Diklat SDM Kementerian Kehutanan menambahkan, pertimbangan teknis setelah dinilai akan diteliti berkas sebelum dilakukan perbaikan. Ia meminta Undana untuk menyampaikan pengajuan permohonan tersebut.
Dia mengatakan, inisiasi ini telah dibahas cukup lama. Undana merupakan salah dari Universitas negeri di NTT. Setelah dari Pertek akan diusulkan dan dikeluarkan SK dan dilakukan pemetaan batas ulang dengan dukungan biaya dari Undana.
"Sudah cukup lengkap dari yang disampaikan," katanya.
Namun, ia memberi masukkan beberapa peraturan dukungan yang membolehkan pengelolaan hutan tujuan khusus, terutama yang akan dikelola oleh Perguruan Tinggi.
Ia menyebut dilakukan penelaahan dengan dua bagian yakni penelaahan administrasi dan teknis. Jika memungkinkan maka tim akan melakukan observasi ke lapangan.
Calon pengelola, Undana dengan waktu maksimal satu tahun harus melakukan tata batas ulang. Hal itu dilakukan ketika SK sudah diterbitkan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.