Provinsi NTT Terkini

Undana Kupang Usulkan Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Sarana Pendidikan

Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang mengusulkan pengelolaan kawasan hutan untuk digunakan sebagai sarana pendidikan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
PEMAPARAN - Pemaparan tim Undana kepada pihak Kementerian Kehutanan atas kajian usulan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. 

Akses dari Undana ke lokasi sekitar 2 jam. Lokasi ini terbilang tidak terlalu jauh, terutama dari jalan umum. Kawasan ini didominasi pohon jati dan johar. Memang pada bagian dalam hutan pohon jati sudah berkurang. 

"Sangat membantu mahasiswa kedepannya, ketika ada yang melakukan penelitian dan praktikum," katanya. 

Jika Undana bisa mengelola kawasan ini maka, ada SDM yang ditempatkan pada lokasi itu dan melakukan perawatan dan pengembangan lanjutan. 

"Kami berharap, bahwa fakultas lainnya terlibat. Kami sangat menunjung kearifan lokal masyarakat NTT. Tentu ketika misalnya Undana masuk kepada masyarakat memperkenalkan ilmu pengetahuan dipadukan dengan ilmu pengetahuan sangat baik," katanya. 

Dengan dukungan laboratorium alam ini akan sangat membantu Undana untuk menunjang pendidikan. Dia menjelaskan arah dan pengembangan KH DTK, awalnya dilakukan pembagian blok dan penataan.

Pada rencana jangka menengah adalah penguatan pada penelitian. Harapannya bahwa tahun ini bisa dimulai dan memberi dampak ilmu pengetahuan dan mahasiswa hingga pemberdayaan masyarakat sekitar. 

Untuk program jangka panjang atau tahun ke 16 hingga 20, kawasan itu menjadi hutan pendidikan dan menjadi rujukan, khususnya hutan kepulauan. Setelah 20 tahun, dampak nyata dari hutan kepulauan bisa terlihat. 

"Tahun ke 20 setelah KH DTK ini dikelola, khususnya pengelolaan hutan bisa memberi dampak, masih bisa terjaga dengan baik," katanya. 

Dia menambahkan, pengusulan ini sudah melewati perjalanan panjang. Termasuk dengan perizinan dari Pemerintah Provinsi NTT dan para pihak terkait. 

Dr. Iwan Setiawan, Pus Diklat SDM Kementerian Kehutanan menambahkan, pertimbangan teknis setelah dinilai akan diteliti berkas sebelum dilakukan perbaikan. Ia meminta Undana untuk menyampaikan pengajuan permohonan tersebut. 

Dia mengatakan, inisiasi ini telah dibahas cukup lama. Undana merupakan salah dari Universitas negeri di NTT. Setelah dari Pertek akan diusulkan dan dikeluarkan SK dan dilakukan pemetaan batas ulang dengan dukungan biaya dari Undana. 

"Sudah cukup lengkap dari yang disampaikan," katanya. 

Namun, ia memberi masukkan beberapa peraturan dukungan yang membolehkan pengelolaan hutan tujuan khusus, terutama yang akan dikelola oleh Perguruan Tinggi. 

Ia menyebut dilakukan penelaahan dengan dua bagian yakni penelaahan administrasi dan teknis. Jika memungkinkan maka tim akan melakukan observasi ke lapangan. 

Calon pengelola, Undana dengan waktu maksimal satu tahun harus melakukan tata  batas ulang. Hal itu dilakukan ketika SK sudah diterbitkan. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 
 


 
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved