Kabupaten Kupang Terkini
Polemik Dana Seroja, DPRD Kabupaten Kupang Gelar RDP
DPRD Kabupaten Kupang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kupang terkait polemik dana Seroja.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - DPRD Kabupaten Kupang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kupang terkait polemik dana Seroja , Kamis(11/9/2025) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang dan dihadiri Bupati Kupang Yosef Lede, Wakil Bupati Kupang, Sekda Kabupaten Kupang, Ketua DPRD, para anggota dewan pimpinan OPD dan Perwakilan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, secara resmi membuka RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut surat yang disampaikan, Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) terkait polemik dana Seroja.
Dalam forum tersebut, Ketua LP2TRI NTT Hendrikus Djawa, yang memimpin orasi ini menyoroti berbagai persoalan pengelolaan dana.
Dari hasil pertemuan tersebut Ketua LP2TRI NTT menyoroti terkait belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
Berdasarkan dari Pantauan POS.KUPANG, Kamis (11/9/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang, Kalak BPBD kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menyelesaikan LPJ tersebut hingga saat ini.
Berdasarkan laporan tersebut Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat resmi ke DPRD untuk kembali melakukan RDP dengan menghadirkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia menegaskan, dalam forum tersebut bahwa hal ini bertujuan memastikan dana 229 miliar tersebut, benar benar telah sampai kepada masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
LP2TRI dalam diskusi ini memberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan LPJ tersebut.
Hendrikus menegaskan, jika sampai batas waktu laporan tersebut belum rampung maka dirinya bersama masyarakat penerima, akan kembali mendatangi DPRD untuk menuntut penyelesaian.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, saat diwawancarai POS.KUPANG, diruang kerjanya menyampaikan, bahwa masalah ini bukan hal baru.
Pada tahun sebelumnya ia mengatakan bahwa DPRD juga telah melakukan rapat resmi dan menyampaikan laporan terkait dana Seroja ke POLDA NTT.
Menurutnya, DPRD tetap konsisten mengawal persoalan ini karena menyangkut dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kepada awak media, Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus bagi BPBD untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang disampaikan dalam rapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polemik-Dana-Seroja-DPRD-Kabupaten-Kupang-Gelar-RDP.jpg)