Senin, 13 April 2026

Berita Sabu Raijua

Sub Penyalur BBM Kembali Beroperasi di Pulau Sabu

Jika tak ada sub penyalur maka pemerintah mendorong BBM nonsubsidi mengingat kondisi masyarakat Sabu yang sangat membutuhkan BBM.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
SPBU Roboaba, Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Kamis 25 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) akan kembali beroperasi di Sabu Raijua. Beroperasi kembali sub penyalur BBM di Sabu Raijua seiring dengan terbitnya peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Lagabus Pian mengatakan Sub Penyalur BBM dapat dibuka untuk daerah 4T yaitu Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil.

"Sehingga Sabu Raijua masuk ke situ,"ungkap Gab pada Kamis, 25 Juli 2024.

Gab mengungkapkan, persyaratan untuk penentuan sub penyaluran BBM kali ini cukup rumit. Kendati demikian, pemerintah berusaha untuk memenuhi sedapat-dapatnya ada solusi bagi masyarakat di kecamatan yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga masyarakat bisa mengakses BBM subsidi.

"Meskipun prosedurnya harus diusulkan ke BPH Migas oleh Bupati, nanti kalau sudah disetujui kemudian dikembalikan dan bupati menetapkan sub penyalur,"ungkap Gan.

Gab juga menyebutkan sejumlah wilayah khusus pinggir Pulau Sabu seperti Mesara, Lpbohede, Lederaga, Wadumedi, Ledeae masih sangat sulit mengakses BBM. Hal ini tentunya pemerintah berupaya agar masyarakat di sana bisa mengakses BBM melalui mekanisme penyalur.

Dengan ada kebijakan baru dari BPH Migas ini, ia mengimbau kepada para calon sub penyalur untuk segera melengkapi persyaratan supaya segera diusulkan ke BPH Migas untuk disetujui.

Sehingga proses penyaluran BBM melalui sub penyalur di kecamatan yang jauh dari SPBU ini bisa terlayani.

Jika tak ada sub penyalur maka pemerintah mendorong BBM nonsubsidi mengingat kondisi masyarakat Sabu yang sangat membutuhkan BBM.

Sehingga solusinya, segera bentuk sub penyalur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa yang jauh dari SPBU. Sementara itu, SPBU Liae  akan segera beroperasi pada Agustus mendatang.

"Karena kasihan masyarakat kalau tidak dapat BBM sama sekali atau masyarakat mendapatkan harga BBM dengan harga sangat tinggi,"ujar Gab.

Baca juga: Pola Perilaku Masyarakat Sebabkan Antrean BBM di Sabu Raijua 

Untuk diketahui, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

Hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi subsidi BBM dan kompensasi negara semakin tepat sasaran dan tepat volume. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved