Para Psikolog Pertanyakan Pengesahan RUU Praktik Psikologi
Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (
POSKUPANGWIKI.COM - Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) DPR RI Tahun 2020 dan 2021.
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar pada psikolog pada Jumat (12/3/2021).
Dalam Sarasehan itu terungkap, saat ini psikologi telah berkiprah dalam berbagai bidang, seperti pendidikan dan sekolah, klinis, konseling, industri-organisasi, dan forensik, pengembangan komunitas, perilaku konsumen, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan keluarga, olahraga, militer, dan sebagainya.
Kontribusi Psikologi di berbagai bidang secara partial telah diakui dalam setidaknya 10 Undang-Undang yang telah menyebut praktik Psikologi dan juga tenaga Psikologi.
Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang Praktik Psikologi yang dapat menjadi undang-undang payung atau undang-undang induk praktik Psikologi.
Undang-undang induk ini penting agar implementasi undang-undang lainnya yang menyebutkan profesi Psikologi dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Sejak tahun 2020, RUU Profesi Psikologi yang kemudian saat ini berdasarkan keputusan DPR telah menjadi RUU Praktik Psikologi telah menjadi Prolegnas Prioritas.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, dalam sidang paripurna, DPR telah menetapkan RUU Praktik Psikologi sebagai RUU usulan/ inisiatif DPR.
Pada saat ini, RUU Praktik Psikologi sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI.
Belum adanya Undang-Undang Praktik Psikologi dan masih kurangnya dalam jumlah psikolog dan tenaga psikologi lainnya dapat memicu penyalahgunaan ( misuse dan mistreat ).
Dalam hal mana orang-orang tanpa kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman tertentu mempraktikkan pekerjaan-pekerjaan psikologi yang ambigukewenangannya di tengah-tengahmasyarakat.
Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul marena kondisi yang berkekuatan hukum lemah.
Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum adanya Undang-Undang Praktik psikologi di Indonesia.
Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam Sarasehan yang diselenggarakan pada Jumat, 12 Maret 2021, regulasi yang dibicarakan adalah Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) DPR RI Tahun 2020 dan 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/himpsi-dan-ap2tpi.jpg)