Jumat, 5 Juni 2026

Harga Emas

Daftar Terbaru Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Setelah Naik Rp11.000 Per Gram, Cek Harga Buybacknya

Daftar terbaru Harga emas Antam hari ini, Jumat 5 Juni 2026 setelah naik Rp11.000 per gram, cek harga buybacknya.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/HO
DAFTAAR TERBARU HARGA EMAS ANTAM HARI INI - - emas Antam produksi PT Aneka Tambang. Daftar Terbaru Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Setelah Naik Rp11.000 Per Gram, Cek Harga Buybacknya 

3 gram
Harga Dasar Rp 8.195.000
Harga Setelah Pajak Rp 8.215.488 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

5 gram
Harga Dasar Rp 13.625.000
Harga Setelah Pajak Rp 13.659.063 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

10 gram
Harga Dasar Rp 27.195.000
Harga Setelah Pajak Rp 27.262.988 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

Baca juga: Harga Emas Galeri24, UBS, dan Emas Antam Merosot Lagi di Kamis Siang

25 gram
Harga Dasar Rp 67.862.000
Harga Setelah Pajak Rp 68.031.655 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

50 gram
Harga Dasar Rp 135.645.000
Harga Setelah Pajak Rp 135.984.113 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

100 gram
Harga Dasar Rp 271.212.000
Harga Setelah Pajak Rp 271.890.030 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

250 gram
Harga Dasar Rp 677.765.000
Harga Setelah Pajak Rp 679.459.413 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

500 gram
Harga Dasar Rp 1.355.320,000
Rp 1.358.708,300 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

1.000 gram (1 Kg)
Harga Dasar Rp 2.710.600,000
Harga Setelah Pajak Rp 2.717.376,500 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)

Baca juga: Harga Emas Galeri24, UBS, dan Emas Antam Merosot Lagi di Kamis Siang

Aturan Pajak Terbaru 

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku agar tidak salah hitung:

Pajak Pembelian (PPh 0.25 % ): Harga dasar belum termasuk pajak. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % .

Pajak Jual Kembali (Buyback): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini langsung dieksekusi dari total nilai transaksi. 

Kelengkapan Dokumen: Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, pelanggan wajib memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid karena kini sudah berfungsi penuh sebagai NPWP. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved