Jumat, 5 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Rp 11.000 Ribu Hari ini 5 Juni 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga emas hari ni Jumat 5 Juni 2026 mengalami kenaikan hingga Rp 11. 000 atau naik ke posisi Rp 2.770.000 per gramnya

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/HO
HARGA EMAS -- Harga Emas Antam Naik Rp 11.000 Ribu Hari ini 5 Juni 2026, Cek Daftar Terbarunya 

POS-KUPANG.COM -- Harga emas hari ni Jumat 5 Juni 2026 mengalami kenaikan hingga Rp 11. 000 atau naik ke posisi Rp 2.770.000 per gramnya. 

Pada pembukaan pagi hari harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.759.000 per gram. 

Harga emas 5 Juni 2026 naik Rp 11.000 ke posisi Rp 2.770.000 per gram. Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. 

Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Jumat (5/6/2026) per pukul 08.45 WIB. 

Baca juga: Upadate Harga Emas Antam di Pegadaian 5 Juni 2026, Ini Daftar Terbarunya 


Daftar harga emas Antam 5 Juni 2026 Berikut grafik harga emas 5 Juni 2206 Antam atau harga emas Antam hari ini per Jumat (5/6/2026) pukul 08.45 WIB: 

  • 0,5 gram: Rp 1.435.000 (dari Rp 1.429.500)  
  • 1 gram: Rp 2.770.000 (dari Rp 2.759.000) 
  • 2 gram: Rp 5.480.000 (dari Rp 5.458.000) 
  • 3 gram: Rp 8.195.000 (dari Rp 8.162.000) 
  • 5 gram: Rp 13.625.000 (dari Rp 13.570.000) 
  • 10 gram: Rp 27.195.000 (dari Rp 27.085.000) 
  • 25 gram: Rp 67.862.000 (dari Rp 67.587.000) 
  • 50 gram: Rp 135.645.000 (dari Rp 135.095.000) 
  • 100 gram: Rp 271.212.000 (dari Rp 270.112.000) 
  • 250 gram: Rp 677.765.000 (dari Rp 675.015.000) 
  • 500 gram: Rp 1.355.320.000 (dari Rp 1.349.820.000) 
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.710.600.000 (dari Rp 2.699.600.000) 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 


Pajak penjualan kembali (buyback) Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. 

Itulah harga Antam hari ini, Jumat (5/6/2026) per pukul 08.45 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (Kompas.com/*)

Baca berita lain di POS-KUPANG.COM KLIK >> GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved