Kredit Usaha Rakyat
SMBC Sediakan Dua Jenis Kredit Usaha Rakyat
SMBC juga membuka pelayanan pembiayaan KUR (Program Pemerintah RI yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat /KUR).
POS-KUPANG.COM , JAKARTA -- PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia)—sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)—merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019.
Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai segmen.
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk melayani pembiayaan bagi masyarakat luas, SMBC juga membuka pelayanan pembiayaan KUR (Program Pemerintah RI yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat /KUR).
Baca juga: Bank Nobu Jadi Bank Swasta Pertama Salurkan KUR Perumahan
"Produk ini adalah pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki jaminan yang cukup," dikutip dari laman resmi SMBC, Jumat (17/4/2026).
Adapun SMBC menyediakan atau menyalurkan dua jenis kredit yakni Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Kredit Usaha Rakyat Kecil.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Mikro, dimaksudkan bahwa Produk KUR adalah produk tanpa jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor usaha UMKM untuk kebutuhan modal kerja dan kebutuhan investasi.
Tersedia plafon pinjaman produk KUR Mikro mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal sampai dengan 36 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Sementara Kredit Usaha Rakyat (KUR) – Kecil merupakan produk dengan jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor usaha UMKM untuk kebutuhan modal kerja dan kebutuhan investasi. Tersedia plafon pinjaman produk KUR Mikro > Rp. 100 juta s/d Rp. 500 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 48 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi. Selamat mencoba. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bank-MSBC-Indonesia.jpg)