Kamis, 14 Mei 2026

Harga Emas

Cek Harga Emas Hari Ini Selasa 17 Maret 2026,  Antam, Galeri 24 hingga UBS Kian Terjun Bebas 

Harga emas hari Selasa 17 Maret 2026 masih terusn menurun . Ini terjadi sebagai kelanjutan sejak beberapa hari ini

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com
HARGA EMAS - Cek Harga Emas Hari Ini Selasa 17 Maret 2026,  Antam, Galeri 24 hingga UBS Kian Terjun Bebas 

Harga emas Antam

  • 0.5 gram Rp1.601.000
  • 1 gram Rp3.097.000
  • 2 gram Rp6.132.000
  • 3 gram Rp9.172.000
  • 5 gram Rp15.251.000
  • 10 gram Rp30.445.000
  • 25 gram Rp75.982.000
  • 50 gram Rp151.882.000
  • 100 gram Rp303.682.000
  • 250 gram Rp758.930.000
  • 500 gram Rp1.517.642.000
  • 1000 gram Rp3.035.241.000
  •  

Harga emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.630.000
  • 1 gram: Rp3.015.000
  • 2 gram: Rp5.983.000
  • 5 gram: Rp14.786.000
  • 10 gram: Rp29.416.000
  • 25 gram: Rp73.395.000
  • 50 gram: Rp146.487.000
  • 100 gram: Rp292.860.000
  • 250 gram: Rp731.934.000
  • 500 gram: Rp1.462.149.000
  •  

Tips Aman Investasi Emas Digital di Pegadaian 

Di tengah pasar global yang dinamis, investasi emas masih menjadi primadona. Bahkan penjualan dan pembeliannya kini semakin mudah berkat inovasi teknologi, seperti hadirnya investasi emas digital.

Namun, karena kemudahannya itu juga kini muncul adanya investasi bodong.

Menanggapi fenomena ini, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif dengan mengutamakan prinsip "Legal dan Logis".

"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."

"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).

Pemimpin Pegadaian Kanwil X Jawa Barat itu juga memberikan tips aman investasi emas digital.

Berikut tips aman sebelum terjun ke investasi emas digital.

1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator

Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)

Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1. Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved