KUR 2025

Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KUR Perumahan 2025 dan Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Debitur

Simak Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KUR Perumahan 2025 dan Syarat yang harus dipenuhi calon debitur

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
CARA MENDAPATKAN KUR PERUMAHAN - Ilustrasi perumahan. Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KUR Perumahan 2025 dan Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Debitur 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah meluncurkan KUR Perumahan 2025 pekan lalu.

Peluncuran KUR Perumahan 2025 dilakukan secara massal di Surabaya, Jawa Timur.

Lalu bagaimana Cara Mendapatkan KUR Perumahan 2025?

Berikut Panduan Lengkap Cara Menadapatkan KUR Perumahan 2025 dan Syarat yang harus dipenuhi calon debitur.

a. Persiapkan Dokumen

Identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.
Dokumen Usaha (untuk sisi penyediaan): NIB, laporan keuangan sederhana, izin usaha (jika ada), dan bukti usaha minimal 6 bulan (misalnya nota penjualan atau kontrak proyek).
Proposal Pengajuan: Untuk sisi penyediaan, siapkan rencana penggunaan dana (misalnya rencana pembangunan perumahan atau pengadaan bahan). Untuk sisi permintaan, sertakan detail rumah yang akan dibeli/dibangun/renovasi.
Dokumen Agunan: Akta tanah, sertifikat rumah, atau dokumen lain sesuai kebijakan bank.

Baca juga: Tabel Rincian Pinjaman dan Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp1 Juta-Rp50 Juta, Syarat dan Cara Daftar

b. Pilih Penyalur Kredit

KUR Perumahan disalurkan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan, seperti bank-bank Himbara (BRI, BTN, BNI, Mandiri) dan lembaga pembiayaan swasta.
Beberapa bank, seperti Bank BJB, juga menawarkan KUR Perumahan. Hubungi cabang terdekat untuk informasi lebih lanjut.

c. Ajukan Permohonan

Kunjungi bank atau lembaga keuangan penyalur.
Isi formulir pengajuan KUR Perumahan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
Penyalur akan memeriksa kelayakan melalui SLIK/LPIP untuk memastikan riwayat kredit Anda bersih.

d. Proses Verifikasi dan Penilaian

Bank akan mengevaluasi kelayakan usaha atau tujuan pembiayaan berdasarkan dokumen dan kunjungan lapangan (jika diperlukan).

Untuk sisi penyediaan, bank akan menilai rencana proyek dan kemampuan finansial. Untuk sisi permintaan, bank akan memeriksa dokumen agunan dan tujuan penggunaan dana.

e. Pencairan Dana

Jika disetujui, dana dapat dicairkan sekaligus, bertahap, atau revolving (berulang) sesuai kesepakatan, khususnya untuk skema penyediaan rumah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved