KUR 2025

Pemerintah Beri Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10 Persen, Simak Rinciannya

Kabar baik untuk para pelaku UMKM, Pemerintah Beri Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10 Persen, Simak Rinciannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
BESARAN SUBSIDI KUR PERUMAHAN - Ilustrasi perumahan.Pemerintah Beri Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10%, Simak Rinciannya 

Subsidi Bunga = (Besaran Subsidi Bunga × Baki Debet × hari bunga) : 360

Adapun hari bunga yang dimaksud adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga KUR perumahan di mana baki debet kredit tidak berubah.

Simulasi Hitung Subsidi Bunga KUR Perumahan Foto: Dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025
Di sisi lain, peraturan ini menyebutkan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) kredit program perumahan. Pejabat tersebut berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran subsidi bunga KUR perumahan.

Subsidi tersebut dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada penyalur kredit program perumahan. Adapun penyalurnya merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR perumahan.

"Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan," tulis Pasal 12 aturan tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya diberitakan pada Rabu (13/8) lalu, pedoman KUR Perumahan sudah diterbitkan lewat Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Peraturan itu menyebutkan penerima KUR perumahan terbagi menjadi dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Cek Cicilan Terendah Pinjaman Rp20 Juta-Rp 70 Juta Juga Suku Bunga

Dari sisi penyediaan perumahan, calon penerima kredit antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. Sementara itu, penerima kredit dalam skema permintaan perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah buat mendukung kegiatan usaha.

Calon penerima kredit mendapat pinjaman dengan ketentuan plafon tergantung kebutuhannya. Dari sisi penyediaan rumah, penerima bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Penerima kredit bisa melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.

Dari sisi permintaan rumah, penerima mendapat kredit investasi dengan jumlah plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima cuman bisa melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima dapat melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta. 9*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved