KUR 2025

Catat, Ini Syarat Usaha Layak Terima Pinjaman KUR BRI 2025, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Catat, Ini Syarat Usaha Layak Terima Pinjaman KUR BRI 2025 dan cara ajukan secara onlinen dan offline, pelaku UMKM wajib tahu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Foto ilustrasi via viva.co.id
SYARAT USAHA LAYAK DAPAT PINJAMAN KUR BRI 2025 Ilustrasi seorang pelaku UMKM yang mendapat kredit KUR BRI 2024. Catat, Ini Syarat Usaha Layak Terima Pinjaman KUR BRI 2025, Pelaku UMKM Wajib Tahu. 

POS-KUPANG.COM - KUR 2025 diluncurkan Pemerintah untuk memaci perkembangan UMKM. 

Namun perlu dicatat, tidak semua usaha bisa mendapatkan pembiayaan dari KUR 2025

Seperti KUR BRI 2025 misalnya, ada syarat-syarat khusus usaha yang bisa dibiayai

Berikut Syarat Usaha Layak Terima Pinjaman KUR BRI 2025

Usaha Harus Aktif dan Produktif

Syarat utama untuk mendapatkan KUR BRI 2025 adalah memiliki usaha yang aktif dan berjalan minimal enam bulan.

Calon penerima wajib menunjukkan bukti aktivitas usaha seperti laporan penjualan, bukti pembelian bahan baku, atau dokumen transaksi harian.

Bank BRI memprioritaskan pelaku usaha yang sudah memiliki aktivitas ekonomi nyata, baik di sektor perdagangan, pertanian, jasa, maupun industri rumahan. Dengan begitu, dana pinjaman bisa benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Baca juga: Estimasi Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman mulai Rp 1 juta-Rp 100 Juta

Usaha Tidak Sedang Menerima Kredit dari Bank Lain

BRI menegaskan bahwa penerima KUR 2025 tidak boleh memiliki pinjaman produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kartu Kredit.

Ketentuan ini bertujuan agar dana KUR digunakan secara fokus dan tidak menambah beban keuangan penerima.

Pihak bank akan melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) untuk memastikan calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik.

Usaha Harus Legal dan Tidak Melanggar Hukum

Salah satu indikator usaha layak menerima KUR adalah legalitasnya. Bank BRI meminta calon debitur memiliki dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, atau izin lainnya sesuai bidang usaha.

Usaha yang dibiayai juga tidak boleh melanggar hukum atau berhubungan dengan kegiatan ilegal seperti perjudian, penjualan barang terlarang, atau praktik yang merugikan masyarakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved