Rabu, 22 April 2026

KUR 2025

Wow, Pemerintah Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10 Persen,Ini Rincian dan Cara Hitung Angsurannya

Wow, Pemerintah beri Subsidi Bunga KUR Perumahan 2025 Sampai 10 Persen,Ini Rincian dan Cara Hitung Angsurannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KONTAN
SUBSIDI KUR PERUMAHAN - Aktivitas pembangunan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wow, Pemerintah Subsidi Bunga KUR Perumahan Sampai 10 Persen,Ini Rincian dan Cara Hitung Angsurannya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memberi Subsidi Bunga KUR Perumahan 2025 sampai 10 Persen, ini rincian dan cara hitung angsurannya

Ini sekaligus kabar baik untuk para pengembang, pemilik toko bangunan dan masyarakat umum yang membutuhkan modal usaha untuk membangun dan merehab rumah untuk kepentingan usaha seperti dikontrakan atau disewakan.

Ketentuan Subsidi Bunga KUR Perumahan 2025 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi, Margin Kredit Program Perumahan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 September 2025.

Subsidi Bungan KUR Perumahan 2025 yang diberikan oleh Pemerintah terbagi dalam dua kategori; dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.

Baca juga: Termasuk KUR Perumahan Rp130 Triliun, Pemerintah Perluas KUR 2025 jadi 4 Klaster, Ini Daftarnya

Besaran Subsidi Bunga KUR Perumahan untuk kedua kategori tersebut pun berbeda-beda tergantung besaran plafon.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 dari Peraturan Menko perekonomian tersebut

Berikut Rincian Subsidi Bunga KUR Perumahan 2025 yang ditanggung pemerintah.

Penerima Kredit dari Sisi Penyediaan Rumah

Besaran Subsidi Bunga untuk penerima KUR perumahan dari sisi penyediaan perumahan sebesar 5 persen per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun buat pembiayaan modal kerja, sedangkan pembiayaan investasi paling lama 5 tahun.

Penerima Kredit dari Sisi Permintaan Rumah
Sementara itu, besaran subsidi bunga bagi penerima KUR diberikan berdasarkan plafon pinjaman. Subsidi diberikan dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

Subsidi bunga untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar 10 persen.
Subsidi bunga untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta sebesar 5,5 persen.

Namun, subsidi bunga tidak akan diberikan terhadap pinjaman dengan ketentuan berikut ini.

Baca juga: Diluncurkan Oktober, REI Berharap KUR Perumahan Bisa Pacu Pertumbuhan KPR hingga Tembus Double Digit

Pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman.
Pinjaman yang telah diajukan klaim penjaminan.
Pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima).
Pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Berikut Cara Hitung Angsuran KUR Perumahan berdasarkan subsidi bunga yang diberikan pemerintah

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved