Belu Terkini 

Jumlah Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Belu Naik 711, Potensi PAD Meningkat 11,84 Persen

Onfinus menambahkan, penetapan besaran PBB tahun 2025 mengacu pada amanat Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Plt Kepala Bapenda Belu, Onfinus Kote, S.STP. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat adanya peningkatan jumlah obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. 

Berdasarkan hasil pemutakhiran data, jumlah obyek pajak naik sebanyak 711 obyek, dari 59.291 pada tahun 2024 menjadi 60.002 obyek pada tahun ini.

Plt Kepala Bapenda Belu, Onfinus Kote, S.STP, menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah obyek pajak tersebut berimplikasi langsung pada meningkatnya nilai penetapan PBB. 

“Tahun 2024, jumlah penetapan PBB sebesar Rp4.731.596.830, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp5.291.655.580 atau naik sebesar 11,84 persen,” ungkap Onfinus kepada Pos Kupang di Atambua, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Realisasi Musim Tanam II di Belu Capai 580 Hektar Padi, Kendala Air Jadi Tantangan Utama

Menurutnya, penambahan obyek baru ini terdiri dari beberapa kategori, antara lain penambahan obyek bumi melalui perluasan tanah, penambahan obyek bangunan baru. 

Selain itu, juga penambahan obyek bangunan tambahan atau hasil perluasan, serta obyek bangunan lama yang sebelumnya belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Onfinus menambahkan, penetapan besaran PBB tahun 2025 mengacu pada amanat Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. 

“Tarif PBB-P2 yang berlaku adalah 0,1 persen sampai 0,5 persen, dan sudah diterapkan sejak tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2023 ke bawah, kita masih menggunakan tarif lama sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2010 dengan besaran 0,1 persen sampai 0,2 persen,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajak demi menunjang pembangunan daerah. 

“Kami berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat. Pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik lainnya,” kata Onfinus. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved