Flores Timur Terkini

Ditangkap di Adonara, Buronan Narkoba Polresta Dibawa ke Kupang

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka narkoba, Charles Ola Samon (baju abu-abu) bersama aparat saat di Mapolres Flores Timur. Usai berpose, Charles diberangkatkan dari Kota Larantuka ke Kupang lewat penerbangan udara, Kamis, 21 Agustus 2025

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Charles Ola Samon, buronan kasus narkoba Polresta Kupang Kota yang sebelumnya ditangkap di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, telah diberangkatkan menggunakan pesawat Wings Air rute Larantuka-Kupang, Kamis (21/8/2025).

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi. Tersangka dikawal pimpinan Satres Narkoba Polresta Kupang Kota.

"Sudah dibawa ke Kupang, dengan pesawat di Larantuka," kata Banase kepada wartawan. Banase juga memastikan pria 26 tahun itu sudah tiba di Kupang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

"Iya, kasat (Narkoba) polresta yang jemput, dengan anggota," jelasnya.

Kabar soal penangkapan tersangka diduga pengedar barang terlarang mulanya terungkap di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Rabu, 20 Agustus 2025. Charles ditangkap di Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, tidak terlalu jauh dari Watoone.

Hal ini diketahui lewat video yang beredar di grup Whatsapp. Banase pun membenarkannya. Video 19 detik itu memperlihatkan Charles Ola digelandang polisi di Stadion Apebuan, Desa Sukutokan, yang saat itu sedang ada turnamen sepak bola.

"Ia, video itu benar," pungkas Banase ketika dikonfirmasi terkait kebenaran video yang cukup ramai dibicarakan di grup.

Sebelumnya, Charles Ola Samon diamankan di sel Mapolres Flores Timur, seusai ditangkap di Pulau Adonara. Ia merupakan buronan Polresta sejak Desember 2024. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini