Satori, dengan delapan yayasan di bawah “Rumah Aspirasi ST”, menerima Rp12,52 miliar. Dana itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom, dan kendaraan. Ia juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran.
KPK menegaskan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal-proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, Satori mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana serupa. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Skandal ini membuka tabir bagaimana dana CSR lembaga negara bisa mengalir ke kantong pribadi melalui lorong-lorong kekuasaan. (tribun network/mam/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS