Ia menambahkan, budidaya magot juga dapat menjadi solusi karena mampu menguraikan sampah organik, sekaligus menghasilkan pakan ternak berkadar protein tinggi.
Selain itu, ia menyarankan agar TPS yang ada dilengkapi dengan jaring penahan sampah sehingga sampah tidak berserakan ke luar area.
Lebih jauh, kata Prof. Gusti ada pula masukan dari sejumlah kelurahan agar Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan peraturan daerah (Perda) maupun sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Apabila kerja bakti dilakukan rutin, partisipasi masyarakat ditingkatkan, serta ada dukungan sarana, prasarana dan regulasi, maka persoalan kebersihan lingkungan di Kota Kupang bisa lebih teratasi," pungkas Prof. Gusti. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS