Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.
Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.
Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS