Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - 52.347 anak di Kabupaten Manggarai Barat, belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkam data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, per 31 Desember 2024, total wajib KIA sebanyak 90.771.
Sedangkan kepemilikian KIA sebesar 42 persen atau sebanyak 38.424 anak.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (6/8/2025), Sekretaris Dinas Dukcapil manggarai Barat, Jenudin menyampaikan banyak orang tua belum menyadari kepentingan KIA bagi anak.
"Pentingnya KIA, sekarang bagi yang mau daftar kuliah, bagi anak kurang usia 17 tahun bisa menggunakan KIA. Lengkapnya KIA ada nomor akte kelahiran, nomor KK, NIK dan Nama Kepala Keluarga. Kepingannya mirip seperti KTP, " tutur Jenudin.
Dikatakan KIA yakni bisa digunakan untuk check in pesawat. Masa berlaku KIA, terhitung hingga kurang satu hari yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Sasaran pelayanan kami untuk KIA adalah SD sama SMP," kata Jenudin.
Disampaikan, syarat untuk terbit KIA yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pas Foto.
Selama ini Dinas Dukcapil Manggarai Barat sudah berusaha memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengurus KIA. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS