TTS Terkini

Pemda TTS Gelar Rapat Pembahasan Revisi RT/RW Tahun 2012-2032 

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TATA RUANG WILAYAH - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rapat pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2012-2023, di Aula Mutis, Selasa (5/8/2025).

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor  Tengah Selatan (TTS) menggelar rapat pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2012-2023, di Aula Mutis, Selasa (5/8/2025). 

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu, Asisten Sekda TTS, Tim Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional Malang, Dandim 1621, Perwakilan Kapolres TTS, Forkopimda Kabupaten TTS, Pimpinan OPD, Para Camat dan Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan LSM. 

Pelaksanaan revisi RTRW ini sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan kembali RTRW Tahun 2012-2032, guna melakukan revisi RTRW Kabupaten TTS yang dinilai tidak relevan dengan kondisi daerah saat ini. 

Adapun sasaran dalam revisi ini guna menyediakan dokumen materi teknis, naskah akademis, dan draf rancangan peraturan daerah sebagai bahan revisi peraturan daerah kabupaten TTS Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012-2032.

Baca juga: Bupati-Wabup TTS Rayakan Kemenangan Dramatis Perss SoE Lolos ke Final Usai Taklukkan PS Malaka


Bupati TTS hadir dan membuka kegiatan ini. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten TTS menjadi satu kebutuhan yang mendesak bagi Kabupaten TTS. 

"Berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten TTS tahun 2012-2032 sebagai payung hukum  pembangunan di kabupaten TTS, revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten  TTS ini menjadi satu kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah kabupaten TTS," jelas Bupati TTS. 

Ia melanjutkan hal tersebut disebabkan karena dinamika pembangunan di Kabupaten TTS yang berkembang cukup pesat sejak ditetapkannya rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten timor tengah selatan diantaranya tahun 2012-2032.

"Pesatnya perkembangan pembangunan yang terjadi, perlu diiringi dengan penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai dan mempertahankan kawasan lindung lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan maupun potensi bencana, " jelas Bupati TTS. 

Penyusunan revisi RTRW yang kemudian akan menjadi peraturan daerah dan acuan pembangunan di Kabupaten TTS, 20 tahun kedepan.

Bupati TTS mengatakan ini juga menjadi acuan kebutuhan pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kabupaten TTS. 

"Hasil revisi ini akan menjadi peraturan daerah dan acuan pembangunan Kabupaten TTS, demi terciptanya ruang yang aman, nyaman, produktivitas serta berkelanjutan, " jelasnya. 

Sebelumnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalkepada Bupati Timor Tengah Selatan nomor PK 01/403-200/vi/2022. pada (3/6/2022)  perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten TTS, maka dilakukan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten TTS. 

Penyusunan ini akan diikuti dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah Kabupaten TTS yang akan menjadi landasan dalam penyusunan rencana tata Kabupaten/Kota. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Berita Terkini