Proyek Renovasi SD di Kupang

Respons Sisco Bessi Usai Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati NTT

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSAMA - Pose bersama Fransisco Bernando Bessi (kiri) dan kliennya Hironimus Sonbay. Hieronimus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam proyek rehabilitasi sekolah di Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi merespons penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kliennya. 

Adapun Hironimus Sonbay bersama dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/7/2025) petang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. 

Menurut Sisco, awalnya Hironimus dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam penetapan ini.

Dia berkata, proyek itu tidak hanya dikerjakan oleh tiga orang yang berujung pada penetapan tersangka.

Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Sekolah di Kupang Diancam 20 Tahun Penjara 

Sehingga, ia mendorong adanya pendalaman sejak dari perencanaan, pekerjaan pokok hingga sub-kontrak. Hal itu agar semuanya bisa terbuka. 

"Jangan sampai di mereka bertiga, karena mereka yang mengerjakan proyek tersebut banyak orang atau banyak pihak," katanya.

Sisca Bessi berharap penyidik Tipidsus Kejati NTT segera melakukan proses hukum hingga tahap persidangan sehingga memberikan kepastian hukum dan membuat publik menilai secara utuh kasus ini. 

Dia yakin, tim penyidik akan bekerja dengan baik dan membuka peluang penambahan tersangka-tersangka baru dalam lingkup proyek itu. 

"Wilayah pekerjaan proyek ini luas karena ini pekerjaan ini di Kota dan Kabupaten Kupang. Tentu banyak pihak yang dilibatkan dalam proyek ini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim menyebut bisa terbuka ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Ia berkata, pada semua fakta persidangan akan menjadi bahan untuk penindakan selanjutnya. 

"Sepanjang nanti di dalam proses persidangan ada penemuan tetap, karena setiap orang sama dihadapan hukum," kata Nul Hakim. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini