Opini

Opini: Menguatkan Peran DPRD dalam Proses KUA-PPAS

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wily Mustari Adam, SE, M.ACC.

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam.,SE.,M.Acc
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Memasuki pertengahan tahun 2025, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 telah mencapai tahapan krusial. 

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanga Daerah, saat ini pemerintah daerah (eksekutif) di seluruh Indonesia sedang berada pada fase atau tahapan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada legislatif (DPRD) pada minggu kedua bulan Juli, dan yang akan dilanjutkan dengan proses kesepakatan pada minggu kedua Agustus.

Sebelum sampai pada tahapan ini, eksekutif atau pemerintah daerah, perlu merancang dokumen awal berupa Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) dari setiap SKPD. 

Rencana kegiatan didasari oleh Rencana Strategis (Renstra) Daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD). 

Dokumen ini menjadi penting karena menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan penganggaran selama lima tahun masa jabatan kepala daerah. 

RPJMD menjadi dokumen utama yang menyelaraskan antara visi, misi, kepala daerah terpilih dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat daerah. 

RPJMD dapat menjadi dokumen kontrak sosial antara kepala daerah dan masyarakat, serta menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah.

Urgensi KUA-PPAS sebagai Fondasi Perencanaan Anggaran

KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam arsitektur pengelolaan keuangan daerah. 

KUA berfungsi sebagai dokumen yang memuat arah kebijakan fiskal daerah, mencakup asumsi dasar ekonomi makro, target dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun sebelumnya serta tahun berjalan. 

Sementara PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran yang memuat program prioritas dan Batasan maksimal anggaran untuk setiap unit kerja.

Urgensi kedua dokumen ini tidak dapat diabaikan mengingat perannya sebagai jembatan penghubung antara dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan implementasi anggaran tahunan. 

Tanpa KUA-PPAS yang solid, risiko terjadinya ketidakselarasan antara visi pembangunan daerah dengan alokasi anggaran akan sangat tinggi.

Momentum Strategis Pasca-RKPD

Halaman
1234

Berita Terkini