Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Kepala OJK NTT Sarankan Hindari Investasi Bodong dengan 2L 

Sebenarnya prinsip dasarnya itu mempermudah baik masyarakat sebagai peminjam maupun sebagai penabung juga seharusnya bisa di sana.

|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IKEL
PODCAST - Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu dan host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (17/07/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu menyarankan masyarakat menghindari investasi bodong dengan 2L, legal dan logis. 

Hal ini disampaikan Japarmen dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (17/7/2025) dengan tema Pinjol dan Investasi Bodong. 

Apa saja yang perlu diketahui masyarakat dan apa saja yang sudah dilakukan OJK untuk mengantisipasi dan mencegah pinjol dan investasi bodong?

Berikut cuplikan wawancara eksklusif wartawati Pos Kupang Ela Uzurasi dengan Japarmen Manalu

Apa itu pinjol? 

Pinjaman daring atau pinjaman online ini sebenarnya terinspirasi dari beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan yang sebenarnya ditujukan untuk mempermudah akses keuangan, untuk ditujukan pada usaha-usaha yang produktif. Itu di negara-negara berdasarkan seminar yang saya pernah ikuti seperti Jepang, Korea, Malaysia, India, tapi di Indonesia menjadi agak sedikit menyimpang karena digunakan untuk keinginan juga sebagian, bukan kebutuhan. 

Sebenarnya prinsip dasarnya itu mempermudah baik masyarakat sebagai peminjam maupun sebagai penabung juga seharusnya bisa di sana.

Jadi kalau di bank nasabah datang ke bank untuk menabung atau deposito atau giro kemudian nasabah yang membutuhkan uang, meminjam dengan datang ke bank juga.

Nah sekarang ini kita mudahkan, kita berikan fasilitas dengan menggunakan pinjaman financial technology (Fintech) dimana nasabah yang kelebihan dana bisa menyimpan kemudian yang kekurangan dana untuk usaha misalnya, bisa meminjam, kemudian di Indonesia kita atur seperti itu.

Ada peraturan dari OJK terkait hal itu. 

Yang pertama, penyelenggara financial technology harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Satgas PASTI Resmi Hentikan Kegiatan OMC Palsu di Indonesia

Sampai dengan saat ini yang memiliki izin operasi berdasarkan peraturan OJK, ada 96 (aplikasi pinjaman online) di seluruh Indonesia, terdaftar dan berizin dan itu dapat dicek di situs OJK atau bisa juga dengan menggunakan Meta, daftar pinjaman online atau pinjaman daring yang diawasi oleh OJK, bisa pakai ChatGPT, bisa pakai Google. 

Kemudian ada yang tidak berizin. Artinya dia menyelenggarakan tanpa izin dari otoritas dalam hal ini OJK. Jadi yang tidak berizin ini otomatis OJK juga tidak melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Nah biasanya mereka ini melakukan usahanya tidak dengan kaidah-kaidah yang diatur oleh OJK tapi terserah mereka sendiri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved