Pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi penetapan dan pengangkatan PPPK 2024:
Pengusulan Nomor Induk PPPK: maksimal 10 September 2025
Penetapan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja: paling lambat 1 Oktober 2025
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan: mulai 1 bulan setelah pengusulan diterima BKN
Bila hingga akhir Februari 2026 belum terbit nomor induk, maka TMT ditetapkan per 1 Maret 2026
KemenPAN-RB pun mengimbau seluruh honorer yang masuk kategori prioritas agar segera menyiapkan dokumen, memverifikasi data pribadi, dan memastikan kelengkapan administrasi.
“Kesempatan ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap dedikasi tenaga honorer,” bunyi keterangan resmi Kementerian PANRB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS