Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara menang gugatan praperadilan melawan tersangka Yosep Restu Siki yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Martinus Siki, S.H., M.H., Agustinus Tulasi, S.H., M.H., dan Aloysius Abi, S.H. Dalam putusan perkara Praperadilan NOMOR : 1 / PID.PRA / 2025 / PN.KFM ini hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan menolak semua permohonan pemohon.
Saat diwawancarai, Kamis, 10 Juli 2025, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, hakim tunggal praperadilan AA Gde Agung Jiwandana, S.H , Wakil Ketua Pengadilan dengan Panitera Pembantu menyatakan proses yang dilalui termohon dalam hal ini Polres TTU dalam menetapkan Yosep Restu Siki sebagaimana tersangka telah memenuhi persyaratan dan prosedur.
Ia menjelaskan, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dari pemohon Yoseph Restu Siki dengan pertimbangan; tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan penahanan pemohon sah secara hukum.
"Majelis Hakim juga menegaskan termohon dalam hal ini Polres TTU tidak merubah isi surat perintah penahanan," ujarnya.
Dalam sidang praperadilan, majelis hakim hanya menilai aspek formil saja bukan menilai pokok perkara yang sedang ditangani.
Salah satu alasan mendasar majelis hakim menolak permohonan pemohon karena termohon memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu termohon dalam hal ini Polres TTU sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Termohon juga telah memeriksa pemohon sebagai saksi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
"Majelis hakim juga menyatakan bahwa bukti surat visum harus diuji dalam sidang pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan," ucapnya.
Hakim Praperadilan, kata Wilco, tidak bisa menilai kualitas alat bukti dalam sidang praperadilan tetapi harus diuji dalam sidang pokok perkara. Semua petitum dalam permohonan pemohon bukan merupakan ruang lingkup dalam praperadilan. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS