Setelah pengumuman akhir hasil seleksi PPPK 2024, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Sejumlah tahapan harus dilakukan oleh peserta dan instansi yang terlibat.
Berikut adalah tahap penetapan NI PPPK:
Peserta melakukan pengusulan dokumen lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Instansi memverifikasi dokumen.
Instansi melakukan pengusulan NI PPPK ke BKN untuk memastikan kelengkapan dokumen.
BKN menindaklanjuti berkas usulan dari instansi apakah telah Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Sesuai (BTS). (*)
Ikuti beritq POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS