POS-KUPANG.COM - Berikut alternatif kunci jawaban IPAS kelas 4 SD halaman 213 kurikulum merdeka.
Pada halaman 213, siswa akan menemukan peta konsep yang belum lengkap.
Tugas siswa adalah harus melengkapi peta konsep yang rumpang dengan penjelasan yang benar.
Peta konsep ini dapat ditemukan dalam buku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial untuk SD Kelas IV halaman 213 Kurikulum Merdeka, Bab 8: Membangun Masyarakat yang Beradab karya Eva Yulia Nukman dan Cicilia Erni Setyowati, diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbudristek (2021).
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 209-210 Kurikulum Merdeka, Apa Fungsi Dibuatnya Peraturan?
Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 213 Kurikulum Merdeka
Peta Konsep
Norma dan Peraturan Tertulis
1. Norma adalah aturan atau kaidah yang menjadi standar perilaku dalam suatu kelompok atau masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Contoh:
- Norma agama: beribadah sesuai agama, tidak berbohong, bersedekah.
- Norma kesusilaan: tidak mencuri, tidak berbohong, tidak membunuh.
- Norma kesopanan: menghormati orang, antri dengan tertib, mengucapkan salam, menggunakan bahasa sopan.
- Norma hukum: membayar pajak tepat waktu, punya SIM, mematuhi rambu lalu lintas.
2. Peraturan tertulis adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, dan disahkan dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau dokumen resmi lainnya.
Contoh:
- Peraturan di sekolah: jadwal piket, tata tertib siswa, aturan penggunaan seragam.
- Peraturan di masyarakat: larangan membuat keributan, menjaga kebersihan lingkungan, aturan jam bertamu.
- Peraturan lalu lintas: menggunakan helm saat berkendara, memiliki SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas.
3. Tujuan dibuatnya peraturan adalah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Sanksi bagi pelanggar aturan ada berbagai bentuk, seperti:
- Sanksi pidana: hukuman mati, penjara, kuurngan, denda.
- Sanksi administratif: pencabutan izin, penghentian sementara, denda administratif.
- Sanksi perdata: membayar ganti rugi, melakukan sesuatu, sanksi sosial.
- Sanksi norma hukum: bisa berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi sosial, tergantung jenis norma yang dilanggar.
- Sanksi sosial: pengucilan, celaan.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 202 Kurikulum Merdeka, Topik B: Kini Aku Menjadi Lebih Tertib
Kunci Jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan untuk membantu proses belajar siswa.
Untuk itu, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal-soal tersebut secara mandiri terlebih dahulu sebelum dikoreksi dengan kunci jawaban.
*) Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(POS-KUPANG.COM/ARA)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS