Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten TTU untuk menyita alat dan menghentikan pengoperasian mesin pertanian di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT. Alat panen padi ini disita karena diduga dikuasai oleh perseorangan.
Bahkan, kata Yosep Falentinus Delasalle Kebo, alat dan mesin pertanian panen padi ini dipinjampakaikan kepada petani desa desa lain oleh Kepala Desa Maukabatan selama 2 tahun.
Baca juga: Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Berbagi 15 Ekor Sapi untuk Konstituen di Dapil NTT 1
"Dikuasai oleh perorangan, dipakai untuk kegiatan pribadi dan bahkan disewakan ke desa tetangga," ujar Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Sabtu (7/6/2025).
Dinas Pertanian Kabupaten TTU telah diinstruksikan menyita dan menahan pengoperasian alat tersebut. Setelah diamankan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan misprosedural dan menguntungkan pribadi karena jabatannya maka bakal diberhentikan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT mendatangi Kantor Bupati TTU pada Senin (28/4/2025).
Kehadiran warga tersebut bertujuan untuk mengadukan sikap kepala desa kepada Bupati TTU.
Kehadiran warga Desa Maukabatan ini disambut langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu. Mereka beraudiens di Lobi Kantor Bupati TTU.
Baca juga: Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Saat diwawancarai, perwakilan warga Desa Maukabatan, Apolonarius Us'abatan mengatakan, pihaknya menemui Bupati TTU untuk mengeluhkan sikap dan kebijakan kepala desa yang dinilai tidak pantas.
Menurutnya, Kepala Desa Maukabatan baru dilantik 1 tahun. Namun dalam perjalanan 1 tahun pasca dilantik, pembangunan di desa tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat.
Setelah dilantik, kepala desa mengambil semua urusan di desa terutama BUMDES. Pasca dilantik kepala desa menarik inventaris BUMDES berupa mobil dan modal BUMDES sebesar Rp. 18.000.000.
Kepala desa juga, kata Apolonarius, memberhentikan semua pengurus BUMDES. Sementara itu, traktor yang selama ini dikelola oleh masyarakat, diambil alih oleh kepala desa dan diurus oleh yang bersangkutan.
Apolonarius menjelaskan, anggaran pelatihan yang dialokasikan untuk PKK Desa Maukabatan tidak terealisasi. Selain itu, honor operator desa selama 3 bulan tidak dibayar.
Alokasi anggaran untuk pengentasan stunting dimana setiap hari dialokasikan sebesar Rp. 200.000. Semestinya anggaran untuk stunting ini dilaksanakan selama 90 hari dalam setahun namun, hanya dilaksanakan selama 30 hari.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS