Nasional Terkini 

KABAR GEMBIRA! Bantuan Guru Honorer Rp 300.000 Per Bulan Cair Mulai Juli 2025

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU HONORER - Foto ilustrasi. Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian menyerahkan laptop merk Lenovo kepada guru honor berdedikasi tinggi saat acara puncak HUT PGRI.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mencairkan bantuan untuk guru honorer atau non ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan mulai Juli 2025. 

"Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun. Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani. 

Nunuk menjelaskan, nantinya para guru honorer akan mendapatkan dana bantuan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.

Bantuan ini juga khusus bagi guru-guru honorer yang memang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. 

“Kami akan rekonsiliasi dengan data rekening masing-masing guru. Yang pasti, guru tersebut harus aktif mengajar dan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau bentuk pinjaman lainnya," ujarnya.

Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data jumlah guru honorer. 

Namun jika nantinya dalam penyaluran ada yang terlewat bisa langsung mengadu lewat kanal pengaduan yang sudah disediakan pemerintah.

“Kalau ada yang kelewat, biasanya setelah transfer dimulai akan dibuka kanal pengaduan. Nanti kami tindak lanjuti dari situ," ucap Nunuk Suryani.

Kriteria guru penerima bantuan

Sementara itu, kriteria guru yang akan mendapatkan bantuan sudah diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.

Menurut Suharti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah.

"Jadi pemerintah berencana memberikan bantuan kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik," kata Suharti pada wartawan beberapa waktu lalu.

Berikut kriteria guru yang bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah berdasarkan paparan Suharti:

1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi

Halaman
12

Berita Terkini