NTT Terkini 

Terima WTP Tahun Anggaran 2024, Pemprov NTT Janji Tindaklanjuti Temuan

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN - Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Bernardus Dwita Pradana (kedua kiri) saat menyerahkan LHP atas LKPD tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni dan Gubernur NTT Melki Laka Lena, saat paripurna Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat (23/5/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. 

Opini WTP kali ini merupakan kali ke-10 didapat Pemerintah Provinsi NTT sejak tahun 2015. Sejumlah temuan yang ada, Pemerintah berjanji akan mengikuti arahan BPK RI. 

Penyerahan LHP atas LKPD diserahkan Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Bernardus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Emi  Nomleni dan Gubernur NTT Melki Laka Lena, saat paripurna Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat (23/5/2025). 

Walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Bernardus temuan itu berupa pembayaran honorarium. 

"Permasalahan yang harus menjadi perhatian antara lain pembayaran honorarium pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)," kata Bernardus. 

Baca juga: Pemprov NTT Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan


Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.

"Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP," terangnya. 

Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan APBD Kabupaten/kota.

BPK, kata dia, mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang serta menjadi motivasi dan pendorong bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT untuk juga mempertahankan opini WTP. 

"Lebih lanjut opini WTP menjadi dasar bagi Pemda agar senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata dia. 

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengapresiasi pencapaian opini WTP tahun anggaran 2024 yang diperoleh Pemerintah Provinsi NTT. Dia tidak menampik adanya temuan seperti kelebihan pembayaran honorarium di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Baca juga: BPK RI Temukan Penyimpangan Keuangan di Pemkab Ende, Nilainya Miliaran Rupiah

"Permasalahan - permasalahan ini menurut BPK bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP," kata Melki Laka Lena dalam pernyataannya.

Terkait catatan atau temuan dari BPK ini, Waketum DPP Golkar itu mengaku sudah meminta semua OPD agar melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan. 

"Kami telah meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk wajib mengembalikan dana yang menjadi temuan ini. Apa yang menjadi hak negara harus dikembalikan," kata dia.

Melki Laka Lena berkata, Pemprov NTT terus melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melaksanakan proses pelaksanaan sebagaimana temuan BPK itu. 

"Pemprov NTT, akan terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam rangka menindaklanjuti temuan serta melakukan perbaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 60 hari ke depan," ujarnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini