Timor Tengah Selatan Terkini

Tutup Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Tahun 2024, Mordekai : Rekomendasi DPRD TTS Ditindaklanjuti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN LKPJ - Penyerahan putusan sidang dari DPRD Kabupaten TTS kepada Pemerintah Kabupaten TTS, Senin (19/5/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

 

POS-KUPANG. COM, SOE - Ketua DRPD TTS, Mordekai Liu, berharap rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan saat menutup Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024. 

"Besar harapan kami bahwa setelah ini rekomendasi ini diserahkan, Pemda TTS dapat menindaklanjuti bukan hanya sekedar tuntutan regulasi, namun dapat menjadi acuan dan perimbangan daerah dalam mrnyususn rencana pembangunan tahun-tahun berikutnya," harapnya. 

Mordekai Liu didampingi oleh wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS membacakan putusan terkait pembahasan LKPJ pada rapat paripurna hari ini. Sekurangnya ada tiga putusan yang ditetapkan. 

"Tentunya momen rapat paripurna ini tidak akan terlaksana jika Pemerintah Daerah dan DPRD tidak bekerja sama, dan saling melengkapi dalam melaksanakan  tugas sesuai dengan perintah regulasi," jelasnya. 

Sebelumnya DPRD telah membentuk Panitia khusus sejak tanggal (2/4/2025).  Dimana panitia ini melakukan sejumlah rangkaian kerja lapangan untuk mencocokkan kesesuaian isi dokumen LKPJ dengan realisasi program dan kegiatan yang termuat dalam APBD 2024. 

"Saya atas nama pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk mengkaji dokumen LKPJ Kepala daerah dan menyampaikan hasilnya hari ini, " tuturnya. 

Ia juga menyampaikan Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030, serta pimpinan OPD yang telah bekerja sama dengan Pansos selama masa uji petik. 

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan putusan sidang dari DPRD Kabupaten TTS kepada Pemerintah Kabupaten TTS. (any)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini